Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC) 119 adalah bagian dari unit yang mengelola Krisis Kesehatan dan/atau pelayanan Kesehatan pada kabupaten/kota dan memiliki fungsi mengoordinasikan dan mengendalikan pelayanan kegawatdaruratan medis pada tingkat kabupaten/kota.
PSC 119 merupakan pusat pelayanan yang menjamin akses masyarakat dalam hal-hal yang berhubungan dengan kegawatdaruratan medis untuk memberikan respons cepat dan tepat terhadap pelayanan kegawatdaruratan medis selama 24 jam. Pelayanan kegawatdaruratan dimaksud adalah untuk kejadian gawat darurat medis sehari-hari, bencana dan krisis kesehatan sebagai berikut:
-
Kejadian gawat darurat medis sehari hari diantaranya kecelakaan lalu lintas, ledakan, berbagai macam trauma, serangan jantung, kondisi kritis, keluhan medis nyeri, kegawatdaruratan ibu dan anak dan lainnya.
-
Kejadian bencana dan krisis kesehatan terdiri dari bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, angin puting beliung, kekeringan dan lainnya), bencana non-alam (Kejadian Luar Biasa/KLB, epidemi, wabah penyakit, kebakaran, kebakaran hutan dan lahan) dan bencana sosial (konflik sosial dan kerusuhan yang menyebabkan korban massal/mass casualty incident).
Dalam memberikan layanan PSC 119, berkolaborasi dengan sektor lain seperti kepolisian, pemadam kebakaran, badan SAR, dan unsur pendukung lainnya.
Prinsip-prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan pelayanan PSC 119 sebagai berikut.
-
Akses komunikasi yang mudah, tersedia setiap saat dan dimanapun, terintegrasi serta berbasis call center dengan menggunakan satu kode akses yaitu 119.
-
Waktu dan penanganan yang lebih cepat dan tepat serta rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi kegawatdaruratan pasien.
-
tersedianya sistem transportasi ambulans gawat darurat yang terstandar.
Secara singkat mengenai PSC 119
-
Memberikan layanan gawat darurat gratis bagi masyarakat.
-
Menerima panggilan atau laporan kejadian kegawatdaruratan medis langsung dari masyarakat melalui satu kode panggilan yaitu 119, dan atau nomer lokal yang disediakan kab/kota untuk memudahkan akses layanan kepada masyarakat.
-
Petugas call center PSC 119 akan menanyakan identitas pelapor, sebelum mempersilakan penelepon melaporkan kejadian gawat darurat yang dialami atau dijumpai.
-
Petugas call center PSC 119 dapat memandu untuk memberikan pertolongan pertama jarak jauh kepada korban sambil menunggu petugas medis ambulans tiba di lokasi. Petugas call center adalah tenaga kesehatan yang telah dilengkapi dengan algoritma kegawatdaruratan.
-
Petugas ambulans PSC 119 yang tiba di lokasi akan melakukan triase penilaian tingkat keparahan, melakukan pertolongan pertama dan stabilisasi kondisi korban.
-
Melaksanakan proses evakuasi korban/pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
-
PSC 119 juga memberikan edukasi, sosialisasi dan pelatihan kegawatdaruratan kepada masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat seperti pelatihan bantuan hidup dasar bagi orang awam.
-
Public Safety Center (PSC) 119 merupakan bagian dari sub klaster pelayanan medis. Pada situasi darurat krisis kesehatan dan bencana. PSC 119 dapat menjadi Emergency Medical Team Collaboration Cell (EMTCC) dan berada di bawah koordinator bidang operasional Health Emergency Operational Center (HEOC) pada level kabupaten/kota.
Layanan Public Safety Center (PSC) 119
Layanan yang diberikan PSC 119 kepada masyarakat dikategorikan menjadi dua yaitu emergensi dan non-emergensi. Berdasarkan fungsi dan tujuannya PSC 119 memberikan layanan kegawatdaruratan yang menjadi prioritas adalah kejadian emergensi medis. Pada kategori non-emergensi diberikan sesuai dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota masing-masing. Pembagian kategori layanan PSC 119 sebagai berikut.
-
Kejadian emergensi terdiri dari:
- trauma: cedera kepala, fraktur, luka bakar, dan lainnya.
- non-trauma: jantung, stroke, kedaruratan ibu dan anak, dan lainnya.
-
kejadian non-emergensi terdiri dari:
- layanan ambulans transport
- layanan perawatan (homecare, layanan transport pulang dari rumah sakit dan kontrol ke rumah sakit)
- rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
- edukasi/konsultasi kesehatan.
- informasi lainnya yang dibutuhkan masyarakat.